Rabu, 18 Desember 2024

Nikah saat Weekend dan Hari Libur Tetap Dilayani


Ya, layanan nikah di hari libur tetap dilayani, baik di rumah, gedung, atau tempat ibadah lainnya. Kementerian Agama (Kemenag) tidak melarang pasangan untuk menikah di hari libur. Kemena hanya mengatur bahwa pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya bisa dilakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, sesuai dengan jam operasional KUA. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. 
Namun, petugas penghulu tetap dapat hadir dan melaksanakan tugasnya di luar hari kerja, seperti di rumah atau gedung mempelai. 

Penyuluh Agama Islam semangat mengikuti Retreat Di "Warung Kopi Sangit Kutasari"

Foto Sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga ( Bpk. Zahid Khasani ) Purbalingga , Penyuluh Agama Islam Kabupaten Purb...